AZAS PEMILU ADALAH LANGSUNG-UMUM-BEBAS-RAHASIA.
PEMILIH WAJIB MENJAGA KERAHASIAAN PILIHANNYA DENGAN TIDAK MENYEBARKAN VIDEO MAUPUN FOTO HASIL COBLOSAN KE MEDIA SOSIAL-GRUP KOMUNIKASI DENGAN TUJUAN APAPUN!
PELANGGARAN ATAS AZAS TERSEBUT BISA DIKENAKAN HUKUMAN PIDANA SESUAI DENGAN UNDANG UNDANG 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILU