Wisatawan/Turis direkomendasikan untuk menggunakan hak pilihnya di TPS di mana mereka terdaftar sebagai DPT.

Sesuai dengan UU 7 Tahun 2017, surat suara dicetak sejumlah DPT + 2%. Berdasarkan hal ini maka PPLN Paris hanya menerima kiriman Surat Suara sejumlah DPT LN Paris yaitu 2530 ditambah dengan 2% yaitu 83, sehingga total adalah 2583 untuk masing-masing Surat Suara PILPRES & PILEG DPR RI Jak II.

Sesuai dengan KKPU 66 Tahun 2024, surat suara cadangan di TPSLN selain sebagai surat suara pengganti, digunakan untuk DPTb LN / Pemilih Pindahan, di mana wisatawan / turis tidak termasuk dalam alasan pindah memilih.

Berdasarkan PKPU 3 Tahun 2019, dalam hal pemilih tidak terdaftar dalam DPT LN /DPTb LN, pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan cara : (1)Mendaftarkan diri ke TPSLN terdekat dengan menunjukkan KTP-el, Paspor atau SPLP, yang memberikan informasi bahwa yang bersangkutan tinggal dan/atau bekerja di negara tersebut Hanya yang berdomisili di Prancis.

Pemilih DPK LN dapat menggunakan hak pilih pada hari dan tanggal Pemungutan Suara di TPSLN yang berada di wilayah atau nama lain sesuai dengan alamat domisili yang tertera dalam Paspor atau SPLP

Sesuai peraturan di atas dan melihat ketersediaan surat suara, maka wisatawan / turis tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS LN Paris.

Categories: BERITA